Jarang Tahu! Ini Sistem Politik di Indonesia

Jarang Tahu! Ini Sistem Politik di Indonesia

Sistem politik adalah suatu sistem yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta antara lembaga-lembaga negara dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan. Sistem politik di Indonesia mengalami berbagai perubahan sejak masa kemerdekaan hingga saat ini, sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, budaya, dan politik di dalam dan luar negeri. Sistem politik di Indonesia juga didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa.

Sistem Politik di Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945

Sistem politik di Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 adalah sistem politik yang berbentuk republik, berdasarkan pada kedaulatan rakyat, dan menganut sistem pemerintahan presidensial.

Dalam sistem ini, presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Presiden juga berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri dalam kabinetnya.

Presiden bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara, yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan utusan golongan. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD, serta memilih dan memberhentikan presiden dan wakil presiden.

DPR sebagai lembaga legislatif berwenang membuat undang-undang bersama-sama dengan presiden, mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, serta memberikan persetujuan atas anggaran pendapatan dan belanja negara. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yudikatif berwenang menjalankan kekuasaan kehakiman, menguji undang-undang terhadap UUD, serta mengawasi badan-badan kehakiman lainnya.

Politik di Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945

Sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sistem politik yang masih berbentuk republik, berdasarkan pada kedaulatan rakyat, tetapi menganut sistem pemerintahan semi-presidensial.

Dalam sistem ini, presiden tetap berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Presiden juga berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri dalam kabinetnya, tetapi harus mendapat persetujuan dari DPR.

Presiden bertanggung jawab kepada rakyat dan MPR. MPR tidak lagi berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melainkan hanya berwenang mengubah dan menetapkan ketetapan MPR, serta melantik presiden dan wakil presiden.

DPR sebagai lembaga legislatif berwenang membuat undang-undang bersama-sama dengan presiden, mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, serta menyetujui anggaran pendapatan dan belanja negara. DPR juga berhak mengajukan pertanyaan, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah.

Selain itu, DPR juga berhak memberikan persetujuan atau pertimbangan atas pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara tertentu, seperti menteri, kepala kepolisian, panglima TNI, hakim agung, dan lain-lain. MA sebagai lembaga yudikatif berwenang menjalankan kekuasaan kehakiman, menguji undang-undang terhadap UUD, serta mengawasi badan-badan kehakiman lainnya.

 Selain MA, ada juga lembaga-lembaga baru yang dibentuk setelah amandemen UUD 1945, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memeriksa hasil pemilu. KY berwenang mengusulkan calon hakim agung, mengawasi dan memberhentikan hakim, serta menegakkan kode etik dan perilaku hakim.

DPD berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya. BPK berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPR dan presiden.

Politik di Indonesia Saat Ini

Sistem politik di Indonesia saat ini adalah sistem politik yang masih mengikuti ketentuan UUD 1945 hasil amandemen, tetapi juga mengalami beberapa perubahan dan perkembangan sesuai dengan dinamika politik di dalam dan luar negeri. Beberapa perubahan dan perkembangan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

          Pemilu yang semakin demokratis, transparan, dan akuntabel, dengan menggunakan sistem proporsional terbuka untuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta sistem pemilihan langsung untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

          Partisipasi politik yang semakin tinggi, baik dari kalangan elit maupun rakyat, dengan adanya berbagai macam partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok kepentingan yang berperan aktif dalam proses politik.

          Desentralisasi dan otonomi daerah yang semakin luas, dengan adanya undang-undang yang mengatur pembagian kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya antara pemerintah pusat dan daerah, serta memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing daerah.

          Reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi yang semakin intensif, dengan adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi aparatur negara, serta memberantas praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan kepentingan umum.

          Perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang semakin meningkat, dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang HAM, komisi nasional yang mengawasi dan menangani pelanggaran HAM, serta pengadilan HAM yang memeriksa dan mengadili pelaku pelanggaran HAM berat.

          Pembangunan demokrasi yang semakin inklusif, dengan adanya pengakuan dan penghormatan terhadap keberagaman dan kebhinekaan bangsa, serta pemberdayaan dan perlindungan terhadap kelompok-kelompok marginal dan rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, minoritas, dan lain-lain.

Demikianlah artikel tentang sistem politik di Indonesia yang mencakup sejarah, perubahan, dan perkembangan sistem politik di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu tentang politik di Indonesia. Sampai jumpa pada artikel menarik lainnya!

You May Also Like

More From Author