Syarat Partai Politik

Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu

Apakah semua partai politik bebas masuk saat pemilu? Tentunya tidak, karena ada syarat partai politik menjadi peserta pemilu. Seperti yang kita tahu, pemilihan umum (pemilu) adalah sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya di lembaga legislatif dan eksekutif, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjamin hak politik setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Salah satu peserta pemilu adalah partai politik, yaitu organisasi yang dibentuk oleh warga negara secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilu.

Partai politik memiliki peran penting dalam pemilu, karena mereka yang mencalonkan dan mengusung kandidat-kandidat untuk jabatan-jabatan publik. Namun, tidak semua partai politik dapat menjadi peserta pemilu.

Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu

 Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik agar dapat mengikuti pemilu, baik untuk pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden. Syarat-syarat tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Syarat Umum

Syarat umum yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk menjadi peserta pemilu adalah sebagai berikut:

          Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

          Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

          Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

          Memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

          Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

          Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada daftar calon anggota legislatif;

          Memiliki lambang, bendera, dan nama yang berbeda dengan lambang, bendera, dan nama negara asing, bendera negara Indonesia, gambar perorangan, dan nama serta lambang partai politik lain yang sudah ada;

          Mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai politik;

          Asas, aspirasi, dan program partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Khusus

Selain syarat umum, ada juga syarat khusus yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk menjadi peserta pemilu, tergantung pada jenis pemilu yang diikuti. Syarat khusus tersebut adalah sebagai berikut:

          Untuk menjadi peserta pemilu legislatif, partai politik harus memperoleh paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya, atau memperoleh paling sedikit 1 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pemilu legislatif sebelumnya, atau memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR pada pemilu legislatif sebelumnya, atau memperoleh paling sedikit 25% dari jumlah suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya;

          Untuk menjadi peserta pemilu presiden dan wakil presiden, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR, atau memperoleh paling sedikit 25% dari jumlah suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Proses Verifikasi

Partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu harus mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap partai politik yang mendaftar.

Verifikasi administrasi dilakukan untuk mengecek kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diserahkan oleh partai politik, sedangkan verifikasi faktual dilakukan untuk mengecek keberadaan dan keaktifan partai politik di lapangan.

Hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual akan diumumkan oleh KPU kepada publik. Partai politik yang tidak memenuhi syarat dapat mengajukan keberatan kepada KPU dalam waktu yang ditentukan. KPU akan menetapkan partai politik yang lolos verifikasi sebagai peserta pemilu setelah mempertimbangkan keberatan yang diajukan.

Kesimpulan

Partai politik adalah salah satu peserta pemilu yang memiliki peran penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Namun, tidak semua partai politik dapat menjadi peserta pemilu. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik, baik syarat partai politik umum maupun syarat khusus, sesuai dengan jenis pemilu yang diikuti.

Partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu harus mendaftarkan diri ke KPU dan melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. KPU akan menetapkan partai politik yang lolos verifikasi sebagai peserta pemilu.

Terakhir, ita harap artikel ini bermanfaat bagi kamu. Terima kasih sudah membacanya hingga selesai. Sampai jumpa pada artikel berikutnya!

You May Also Like

More From Author